Tips Memilih Rumah Idaman

Tips Memilih Rumah Idaman


    Dalam makna universal, rumah ialah salah satu bangunan yang dijadikan tempat tinggal sepanjang jangka waktu tertentu. Rumah dapat jadi tempat tinggal manusia ataupun hewan, namun sebutan buat tempat tinggal yang spesial untuk hewan merupakan sangkar, sarang, ataupun kandang.

    Unit sosial yang mendiami suatu rumah diucap rumah tangga. Biasanya, rumah tangga ialah suatu unit keluarga. Walaupun demikian, rumah tangga pula bisa merujuk pada kelompok sosial yang lain, semacam sahabat berbagi kamar ataupun indekos, yang individu- individu di dalamnya tidak mempunyai ikatan kekeluargaan. Sebagian tipe rumah cuma lumayan didiami oleh satu keluarga ataupun kelompok sosial yang lain yang jumlahnya kurang lebih sama. Sedangkan itu, tipe rumah yang lebih besar, semacam rumah bandar ataupun rumah teras, bisa muat banyak keluarga di dalam bangunan yang sama. Suatu rumah bisa diiringi dengan bangunan luar, semacam garasi buat menempatkan kendaraan ataupun gudang buat menaruh perkakas serta perlengkapan.

Rumah Minimalis Semarang



    Bagi UU Nomor. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan serta Permukiman, rumah merupakan bangunan yang berperan selaku tempat tinggal ataupun hunian serta fasilitas pembinaan keluarga. Bagi John F. C Turner, 1972, dalam bukunya Freedom To Build berkata,“ Rumah merupakan bagian yang utuh dari permukiman, serta bukan hasil raga sekali jadi semata, melainkan ialah sesuatu proses yang terus tumbuh serta terpaut dengan mobilitas sosial ekonomi penghuninya dalam sesuatu kurun waktu. Bagi Siswono Yudohusodo( Rumah Buat Segala Rakyat, 1991: 432), rumah merupakan bangunan yang berperan selaku tempat tinggal ataupun hunian serta fasilitas pembinaan keluarga. Jadi, tidak hanya berperan selaku tempat tinggal ataupun hunian yang digunakan buat berlindung dari kendala hawa serta makhluk hidup yang lain, rumah ialah tempat dini pengembangan kehidupan.

    Rumah merupakan tempat buat membebaskan letih, tempat berteman, serta membina rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga, tempat berlindung keluarga serta menaruh benda berharga, serta rumah pula selaku status lambang sosial( Azwar, 1996; Mukono, 2000). Lagi bagi World Health Organization, rumah merupakan struktur raga ataupun bangunan buat tempat berlindung, dimana area bermanfaat buat kesehatan jasmani serta rohani dan kondisi sosialnya baik buat kesehatan keluarga serta orang( Komisi World Health Organization MengenaiKesehatan serta Area, 2001). Rumah selaku bangunan ialah bagian dari sesuatu permukiman yang utuh, serta tidak sekedar ialah tempat bernaung buat melindungi diri dari seluruh bahaya, kendala, serta pengaruh raga belaka, melainkan pula ialah tempat tinggal, tempat istirahat sehabis menempuh perjuangan hidup tiap hari.( C. Djemabut Blaang, Perumahan serta Permukiman, 1986: 28).

Kebijakan serta strategi nasional penyelenggaraan perumahan serta permukiman mengatakan kalau rumah ialah salah satu kebutuhan bawah manusia disamping pangan, sandang, pembelajaran serta kesehatan. Tidak hanya berperan selaku pelindung terhadap kendala alam/ cuaca serta makhluk yang lain, rumah pula mempunyai kedudukan sosial budaya selaku pusat pembelajaran keluarga, persemaian budaya serta nilai kehidupan, penyiapan generasi muda, serta selaku perwujudan jati diri.( Sumber: Kebijakan serta Strategi Nasional Perumahan serta Permukiman Kementerian Permukiman serta Prasarana Permukiman)

2. Penafsiran Perumahan

Bagi UU Nomor. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan serta Permukiman, perumahan terletak serta ialah bagian dari permukiman, perumahan merupakan kelompok rumah yang berperan selaku area tempat tinggal ataupun area hunian yang dilengkapi dengan prasarana serta fasilitas area( pasal 1 ayat 2).( Sumber: Kebijakan serta Strategi Nasional Perumahan serta Permukiman Kementerian Permukiman serta Prasarana Permukiman). Secara raga perumahan ialah suatu area yang terdiri dari kumpulan unit- unit rumah tinggal dimana dimungkinkan terbentuknya interaksi sosial diantara penghuninya, dan dilengkapi prasarana sosial, ekonomi, budaya, serta pelayanan yang ialah subsistem dari kota secara totalitas. Area ini umumnya memiliki aturan- aturan, kebiasaan- kebiasaan dan sistem nilai yang berlaku untuk warganya.

3. Penafsiran Permukiman

Bagi Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1992 Pasal 3, Permukiman merupakan bagian dari area hidup di luar kawasan lindung, baik yang berbentuk kawasan perkotaan ataupun pedesaan yang berperan selaku area tempat tinggal ataupun area hunian serta tempat aktivitas yang menunjang perikehidupan serta penghidupan. Satuan area permukiman merupakan kawasan perumahan dalam bermacam wujud serta dimensi dengan penyusunan tanah serta ruang, prasarana serta fasilitas area yang terstruktur.

Sebaliknya dalam Pasal 4 mengatakan kalau penyusunan perumahan serta permukiman bertujuan buat:

a. Penuhi kebutuhan rumah selaku salah satu kebutuhan bawah manusia, dalam rangka kenaikan serta pemerataan kesejahteraan rakyat;

b. Mewujudkan perumahan serta permukiman yang layak dalam area yang sehat, nyaman, serasi, serta tertib;

c. Berikan arah pada perkembangan daerah serta persebaran penduduk yang rasional;

d. Mendukung pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, serta bidang- bidang lain.


4. Guna Rumah


Bagi Turner( 1972: 164- 167), ada 3 guna yang tercantum dalam rumah:

a. Rumah selaku penunjang bukti diri keluarga, yang diwujudkan dalam mutu hunian ataupun proteksi yang diberian rumah. Kebutuhan tempat tinggal dimaksudkan supaya penunggu memiliki tempat tinggal ataupun berteduh seperlunya buat melindungi keluarga dari hawa setempat.

b. Rumah selaku penunjang peluang keluarga buat tumbuh dalam kehidupan sosial, budaya, serta ekonomi ataupun guna pengembangan keluarga. Guna ini diwudkan dalam posisi tempat rumah itu didirikan. Kebutuhan berbentuk akses ini diterjemahkan dalam pemenuhan kebutuhan sosial serta kemudahan ke tempat kerja guna memperoleh sumber pemasukan.

c. Rumah selaku penunjang rasa nyaman dalam makna terjaminnya kehidupan keluarga di masa depan sehabis memperoleh rumah, jaminan keamanan area perumahan yang dihuni dan jaminan keamanan berbentuk kepemilikan rumah serta lahan.

d. Rumah selaku kebutuhan bawah manusia, perwujudannya bermacam- macam bagi siapa penunggu ataupun pemiliknya. Bersumber pada hierarchy of need( Maslow, 1954: 10), kebutuhan hendak rumah bisa didekati selaku:


i. Physiological needs( kebutuhan hendak makan serta minum), ialah kebutuhan biologis yang nyaris sama buat tiap orang, yang pula ialah kebuthan terutama tidak hanya rumah, sandang, serta pangan pula tercantum dalam sesi ini.


ii. Safety or security needs( kebutuhan hendak keamanan), ialah tempat berlindung untuk penunggu dari kendala manusia serta area yang tidak di idamkan.


iii. Social or afiliation needs( kebutuhan berhubungan), selaku tempat buat berhubungan dengan keluarga serta sahabat.


iv. Self actualiztion needs( kebutuhan hendak ekspresi diri), rumah bukan cuma selaku tempat tinggal, namun jadi tempat buat mengaktualisasikan diri.


( Sumber:“ Pedoman Metode Pembangunan Perumahan Simpel Tidak Bersusun Departemen Pekerjaan Universal)

LihatTutupKomentar